12 Februari 2024 08:41
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor. 700/0386/IV.01/2024 tanggal 30 Januari 2024 Hal tindak Lanjut LHP Kepatuhan BPK RI atas Belanja Infrastruktur Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023. Bersama ini Kami Himbau kepada seluruh Penyedia Jasa/Badan Usaha/Perorangan yang melaksanakan pekerjaan pada pemerintah Provinsi Lampung agar:
1. Menerapkan sepenuhnya Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimanan tercantum dalam perpres 16/2018 dan perpres 12/2021
2. Menyampaikan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pemilihan penyedia.
3. Mempebarui data perusahaan pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) LKPP secara berkala.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih